Menyikapi Kumpul Kebo,Ratusan Warga Awirarangan Datangi Pengadilan

Menyikapi Kumpul Kebo,Ratusan Warga Awirarangan Datangi Pengadilan

Mas Kudil - Ratusan warga Kelurahan Awirarangan Kabupaten Kuningan mendatangi kantor Pengadilan Negeri Kuningan, Selasa (3/6/2014). Mereka berunjuk rasa, menuntut Pengadilan agar segera menjerat warga asal Cigugur, Jaka Taka Rumantaka yang diketahui sudah 7 tahun melakukan kumpul kebo dengan salah seorang warga Awirarangan, Mamah Suryamah.
Selain itu, unjuk rasa ini juga merupakan bentuk dukungan terhadap Andriyanto yang tengah menjalani proses persidangan karena dilaporkan oleh Taka dengan tuduhan tindakan tidak mengenakan. Padahal menurut warga Awirarangan, Andriyanto hanya berupaya mempertanyakan status perkawinan antara Taka dengan Mamah yang diduga tidak berakta nikah.
Awalnya, pada tahun 2007, Taka yang diduga beragama Khatolik namun memalsukan identitasnya menjadi muslim ini datang ke Awirarangan untuk tinggal bersama Mamah. Saat itu, Mamah beserta keluarganya mewawarkan kepada warga Awirarangan bahwa ia telah secara resmi menikah dengan Taka.
Mendengar hal itu, warga Awirarangan dapat menerimanya. Namun ternyata, pada tahun 2011, terbongkar bahwa sebenarnya Taka tidak menikahi Mamah. Sehingga praktek ini dituding warga sebagai kumpul kebo yang jelas merupakan sebuah kemaksiatan.
Tidak mau melanggengkan kemaksiatan di wilayahnya, Andriyanto yang juga merupakan anggota Front Pembela Islam (FPI) dan Wakil Ketua Karangtaruna Awirarangan ini pun mengkonfirmasi status pernikahan Mamah dengan Taka. Namun, Mamah malah beradu mulut dengan Andriyanto.
Pertengkaran ini, membuat Taka emosi. Pada Januari tahun ini, Taka pun melaporkan Andriyanto ke pihak kepolisian karena dianggap telah menghina Mamah. Kasus Andriyanto ini dilimpahkan ke Pengadilan dan hingga saat ini telah menjalani 7 kali sidang.
Di dalam persidangan, Taka diduga membuat akta nikah palsu sebagai alat bukti tudingan Andriyanto. Melihat celah ini, warga Awirarangan lainnya yang merasa simpatik kepada Andriyanto kemudian melaporkan balik Taka dengan dugaan pemalsuan dokumen negara. Sebab, warga yakin betul bahwa Taka tidak menikah secara resmi dengan Mamah.
Kendati sudah dilaporkan, namun hingga kini Taka masih bebas dari jeratan hukum. Keberadaannya, hingga kini tidak diketahui. Taka bersembunyi entah dimana. Tak ayal, kondisi ini membuat warga Awirarangan geram.
“Kami minta sodara Taka Laknatullah segera di hukum dan dijerat dengan pasal 226 KUHP,”kata salah seorang warga Awirarangan saat berorasi di depan kantor Pengadilan, Kiayi Endin Kholidin.
Endin yang juga merupakan Ketua FPI Kuningan ini melanjutkan, Taka adalah manusia durjana yang telah mempermainkan agama Islam. Terbukti, Taka yang masih keluarga Paseban Cigugur itu memiliki 3 identitas yakni sebagai warga Cigugur, Cikijing, dan Cirebon. Dalam identitasnya selaku warga Cikijing dan Cirebon, Taka mengaku Islam, tapi untuk yang Cigugur malah beragama Khatolik.
“Jika Taka tidak segera ditangkap pihak berwenang, kami akan bertindak. Jika kami yang bertindak, jangan salahkan kami jika sodara Taka kami bunuh,”teriak Endin disambut respon dukungan dari ratusan warga lainnya

0 Response to "Menyikapi Kumpul Kebo,Ratusan Warga Awirarangan Datangi Pengadilan"

Post a Comment