Mas Kudil - Ratusan warga Kelurahan Awirarangan Kabupaten Kuningan mendatangi kantor Pengadilan Negeri Kuningan, Selasa (3/6/2014). Mereka berunjuk rasa, menuntut Pengadilan agar segera menjerat warga asal Cigugur, Jaka Taka Rumantaka yang diketahui sudah 7 tahun melakukan kumpul kebo dengan salah seorang warga Awirarangan, Mamah Suryamah.
Selain
itu, unjuk rasa ini juga merupakan bentuk dukungan terhadap Andriyanto yang
tengah menjalani proses persidangan karena dilaporkan oleh Taka dengan tuduhan
tindakan tidak mengenakan. Padahal menurut warga Awirarangan, Andriyanto hanya
berupaya mempertanyakan status perkawinan antara Taka dengan Mamah yang diduga
tidak berakta nikah.
Awalnya,
pada tahun 2007, Taka yang diduga beragama Khatolik namun memalsukan
identitasnya menjadi muslim ini datang ke Awirarangan untuk tinggal bersama
Mamah. Saat itu, Mamah beserta keluarganya mewawarkan kepada warga Awirarangan
bahwa ia telah secara resmi menikah dengan Taka.
Mendengar
hal itu, warga Awirarangan dapat menerimanya. Namun ternyata, pada tahun 2011,
terbongkar bahwa sebenarnya Taka tidak menikahi Mamah. Sehingga praktek ini
dituding warga sebagai kumpul kebo yang jelas merupakan sebuah kemaksiatan.
Tidak
mau melanggengkan kemaksiatan di wilayahnya, Andriyanto yang juga merupakan
anggota Front Pembela Islam (FPI) dan Wakil Ketua Karangtaruna Awirarangan ini
pun mengkonfirmasi status pernikahan Mamah dengan Taka. Namun, Mamah malah
beradu mulut dengan Andriyanto.
Pertengkaran
ini, membuat Taka emosi. Pada Januari tahun ini, Taka pun melaporkan Andriyanto
ke pihak kepolisian karena dianggap telah menghina Mamah. Kasus Andriyanto ini
dilimpahkan ke Pengadilan dan hingga saat ini telah menjalani 7 kali sidang.
Di
dalam persidangan, Taka diduga membuat akta nikah palsu sebagai alat bukti
tudingan Andriyanto. Melihat celah ini, warga Awirarangan lainnya yang merasa
simpatik kepada Andriyanto kemudian melaporkan balik Taka dengan dugaan
pemalsuan dokumen negara. Sebab, warga yakin betul bahwa Taka tidak menikah
secara resmi dengan Mamah.
Kendati
sudah dilaporkan, namun hingga kini Taka masih bebas dari jeratan hukum.
Keberadaannya, hingga kini tidak diketahui. Taka bersembunyi entah dimana. Tak
ayal, kondisi ini membuat warga Awirarangan geram.
“Kami
minta sodara Taka Laknatullah segera di hukum dan dijerat dengan pasal 226
KUHP,”kata salah seorang warga Awirarangan saat berorasi di depan kantor
Pengadilan, Kiayi Endin Kholidin.
Endin
yang juga merupakan Ketua FPI Kuningan ini melanjutkan, Taka adalah manusia
durjana yang telah mempermainkan agama Islam. Terbukti, Taka yang masih keluarga
Paseban Cigugur itu memiliki 3 identitas yakni sebagai warga Cigugur, Cikijing,
dan Cirebon. Dalam identitasnya selaku warga Cikijing dan Cirebon, Taka mengaku
Islam, tapi untuk yang Cigugur malah beragama Khatolik.
“Jika
Taka tidak segera ditangkap pihak berwenang, kami akan bertindak. Jika kami
yang bertindak, jangan salahkan kami jika sodara Taka kami bunuh,”teriak Endin
disambut respon dukungan dari ratusan warga lainnya
0 Response to "Menyikapi Kumpul Kebo,Ratusan Warga Awirarangan Datangi Pengadilan"
Post a Comment